1.Bagaimana halnya dengan ideologi pancasila? Apakah Pancasila itu bersumber dari Kebudayaan ataukah agama, ataukah pemikiran tokoh?
Jawab: Ya Pancasila sendiri bersumber dari ideologi kultur atau kebudayaan mengapa? karena Pancasila sendiri sesuia dengan kepentingan banyak golongan masyarakat sejak zaman dulu.
2, Menurut anda ideologi mana yang saat ini menguasai dunia?mengapa? kemukakan pendapat anda!
Jawab: Menurut saya ideologi yang menguasai dunia saat ini adalah Liberalisme dan Kapitalisme.
Mengapa? Karena, ideologi Kapitalisme sendiri saat ini menguasai dunia dengan cara keseluruhan karena globalisasi akan menyebabkan jarak antara setiap negara menjadi menghilang yang kemudian akan memunculkan pasar bebas antara negara seperti MEA yang justru bisa mempererat hubungan antara negara, dalam hal ini akan menguntungkan ideologi kapitalisme dikarfenakan ideologi ini berorientasi pada pasar beserta keuntungan nya
sedangkan ideologi Liberalisme sendiri secara umum, mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikiran bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan khususnya dari pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat modern saaat ini, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas. Banyak suatu negara yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
Jumat, 17 April 2020
Jumat, 03 April 2020
Tingkatan Nilai dalam Filsafat Pancasila
Pembahasan
Kali ini, soal nya harus memberikan contoh masing-masing nilai tersebut. Kakak akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
Makna Dan Contoh Nilai
Nilai Dasar
adalah nilai yang sifatnya tidak berubah dari waktu ke waktu.
Contoh: Nilai ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial).
NILAI INSTRUMENTAL
adalah penjabaran nilai dasar yang sifatnya lebih dinamis dan kreatif, sehingga dinamis dari waktu ke waktu.
Contoh: TAP MPR, UU, Perpu, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Nilai Praksis
adalah nilai yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh: nilai kebersamaan, nilai kekeluargaan, nilai antidiskriminasi, dan lain sebagainya.
Sumbe dari : https://brainly.co.id/tugas/8656623
NIlai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis dari Pancasila dan Contoh Perilakunya.
Sila ke 2 Kemanusiaan Yang
Adil Dan Beradab
Nilai Ideal :
Nilai Instrumental :
Nilai Praksis :
Sila ke 3 Persatuan Indonesia
Nilai Ideal :
Nilai Instrumental :
Nilai Praksis :
Sila
ke 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Nilai
Ideal :
Nilai
Instrumental :
Nilai
Praksis :
Sila ke 5 Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai Ideal :
Nilai Instrumental :
Nilai Praksis :
Kali ini, soal nya harus memberikan contoh masing-masing nilai tersebut. Kakak akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut.
Makna Dan Contoh Nilai
Nilai Dasar
adalah nilai yang sifatnya tidak berubah dari waktu ke waktu.
Contoh: Nilai ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial).
NILAI INSTRUMENTAL
adalah penjabaran nilai dasar yang sifatnya lebih dinamis dan kreatif, sehingga dinamis dari waktu ke waktu.
Contoh: TAP MPR, UU, Perpu, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Nilai Praksis
adalah nilai yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh: nilai kebersamaan, nilai kekeluargaan, nilai antidiskriminasi, dan lain sebagainya.
Sumbe dari : https://brainly.co.id/tugas/8656623
NIlai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis dari Pancasila dan Contoh Perilakunya.
Pengertian NILAI IDEAL
Pengertian dari nilai dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian NILAI INSTRUMENTAL
Pengertian dari nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.
Pengertian NILAI PRAKSIS
Pengertian dari Nilai Praksis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis juga dapat berubah/diubah atau bisa juga dikatakkan nilai praksis merupakan penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari hari.
Dan berikut ini merupakan nilai ideal, instrumental dan praksis dari pancasila yang terdiri dari sila ke 1 (satu) 2 (dua) 3 (tiga) 4 (empat) dan 5 (lima).
Sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ideal :
Ketuhanan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sila ke 1
Pasal 28E
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 1
1. Mengembangkan sikap
saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah ibadah.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah ibadah.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila ke 2 Kemanusiaan Yang
Adil Dan Beradab
Nilai Ideal :
Kemanusiaan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sila ke 2
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 2
1. Mengakui persamaan
derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.
Sila ke 3 Persatuan Indonesia
Nilai Ideal :
Persatuan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sila ke 3
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 3
1. Mengembangkan sikap saling
menghargai.
2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
Sila
ke 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Nilai
Ideal :
Kerakyatan
Nilai
Instrumental :
Berikut beberapa nilai
instrumental dari sila ke 4
Pasal
2
1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
Nilai
Praksis :
Prilaku/pengamalan yang
memcerminkan sila ke 4
1.
Menghindari aksi “Walk Out” dalam suatu musyawarah.
2. Menghargai hasil musyawarah.
Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
4. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
5. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
2. Menghargai hasil musyawarah.
Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
4. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
5. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
Sila ke 5 Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai Ideal :
Keadilan
Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai
instrumental dari sile ke 5
Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 5
1. Suka melakukan perbuatan
dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
4. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras
5. Tidak bergaya hidup mewah.
2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
4. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras
5. Tidak bergaya hidup mewah.
Sumber dari: https://yaquul.com/2016/08/nilai-dasar-instrumental-praksis-pancasila.html
Sekian dari saya mohon maaf bila ada kekurangan nya semoga bermanfaat!!!
Langganan:
Postingan (Atom)