Senin, 05 Juni 2023

Mengapa Sertifikasi Digital Marketing adalah Kunci Kesuksesan Anda di Era Digital

 Pengenalan:

Dalam era digital yang terus berkembang pesat, penting bagi para profesional pemasaran untuk memiliki keterampilan yang relevan dan up-to-date. Salah satu cara terbaik untuk mengasah keterampilan digital marketing Anda adalah dengan mendapatkan sertifikasi digital marketing. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan mengapa sertifikasi digital marketing adalah kunci kesuksesan Anda di era digital ini.

Konten:

1. Pengetahuan Mendalam: Sertifikasi digital marketing memberikan kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan mendalam tentang berbagai aspek pemasaran digital. Anda akan mempelajari strategi terkini, tren, alat, dan teknik yang diperlukan untuk mencapai hasil yang efektif dalam kampanye pemasaran digital.

2. Meningkatkan Kredibilitas: Sertifikasi digital marketing memberikan pengakuan resmi terhadap pengetahuan dan keterampilan Anda dalam industri. Hal ini dapat meningkatkan kredibilitas Anda di mata calon klien, pemberi kerja, dan rekan bisnis. Sertifikasi menunjukkan bahwa Anda telah menguasai prinsip-prinsip digital marketing dan siap untuk memberikan kontribusi yang berarti.

3. Peluang Karir yang Lebih Baik: Dalam pasar kerja yang kompetitif, sertifikasi digital marketing dapat memberikan Anda keunggulan dalam mencari pekerjaan atau promosi. Pemberi kerja cenderung mencari profesional yang memiliki keahlian khusus dan sertifikasi yang relevan. Dengan sertifikasi, Anda dapat membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik dan gaji yang lebih tinggi.

4. Update dengan Tren Terkini: Digital marketing terus berubah dan berkembang. Dengan sertifikasi digital marketing, Anda akan tetap diperbarui dengan tren terkini dan perubahan dalam strategi pemasaran digital. Ini memungkinkan Anda untuk tetap relevan dalam industri dan menerapkan praktik terbaik dalam upaya pemasaran Anda.

Kesimpulan:

Sertifikasi digital marketing tidak hanya memberikan pengakuan resmi terhadap keterampilan dan pengetahuan Anda, tetapi juga membuka pintu untuk peluang karir yang lebih baik dan kesuksesan di era digital ini. Dengan sertifikasi, Anda dapat meningkatkan kredibilitas Anda, memperoleh pengetahuan mendalam, dan tetap terbarui dengan tren terkini dalam digital marketing. Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi digital marketing dan membuka jalan menuju kesuksesan di dunia pemasaran digital yang semakin kompetitif.

Mengungkap Manfaat Luar Biasa Digital Marketing untuk Bisnis Anda

 Pengenalan:

Digital marketing telah mengubah cara kita berinteraksi dengan bisnis dan konsumen. Dalam dunia yang semakin terhubung ini, tidak mengherankan bahwa digital marketing memiliki manfaat yang luar biasa bagi bisnis. Dalam artikel ini, kami akan mengungkapkan manfaat yang dapat Anda peroleh dari penerapan digital marketing dalam strategi bisnis Anda.

Konten:

1. Jangkauan Global: Salah satu manfaat utama digital marketing adalah kemampuannya untuk menjangkau audiens global. Dengan menggunakan platform online, Anda dapat mempromosikan produk atau layanan Anda kepada pelanggan potensial di berbagai belahan dunia. Ini membuka peluang untuk ekspansi bisnis yang lebih luas.

2. Targeting yang Tepat: Digital marketing memungkinkan Anda untuk menyasar audiens yang tepat secara demografis, perilaku, dan minat. Anda dapat menggunakan alat seperti iklan berbasis penargetan dan analitik untuk memahami konsumen Anda dan memberikan pesan yang relevan. Ini dapat meningkatkan efektivitas kampanye pemasaran Anda dan menghasilkan tingkat konversi yang lebih tinggi.

3. ROI yang Lebih Tinggi: Dibandingkan dengan metode pemasaran tradisional, digital marketing sering kali memberikan ROI yang lebih tinggi. Anda dapat mengatur anggaran iklan sesuai dengan kebutuhan dan melacak hasilnya secara real-time. Dengan mengoptimalkan kampanye berdasarkan data, Anda dapat memaksimalkan investasi Anda dan mendapatkan hasil yang lebih baik.

 

4. Interaksi Langsung dengan Pelanggan: Melalui digital marketing, Anda dapat berinteraksi secara langsung dengan pelanggan Anda. Media sosial, email, dan saluran komunikasi lainnya memungkinkan Anda untuk berhubungan dengan pelanggan, mendengarkan umpan balik mereka, dan memberikan layanan yang lebih baik. Ini memperkuat hubungan pelanggan dan membangun loyalitas merek.

Kesimpulan:

Digital marketing menawarkan manfaat yang luar biasa bagi bisnis dalam hal jangkauan global, targeting yang tepat, ROI yang lebih tinggi, dan interaksi langsung dengan pelanggan. Dalam era digital yang terus berkembang ini, tidak mengadopsi strategi digital marketing berarti ketinggalan dan membatasi potensi bisnis Anda. Dengan memanfaatkan kekuatan digital marketing, Anda dapat mengoptimalkan upaya pemasaran Anda, mencapai pertumbuhan bisnis yang lebih baik, dan membangun merek yang kuat dalam dunia digital yang kompetitif

Minggu, 14 Februari 2021

UAS PKWN 2021

 Muhammad Rizki Fauzi – IS-2 - 10519066

 

Kajian Analisis

A. Integrasi Nasional
1. Berikan contoh kasus disintegrasi bangsa yang pernah terjadi di Indonesia dan jelaskan pokok
permasalahannya !
2. Bagaimana tantangan integrasi di Indonesia di masa depan, kemukakan tantangan atau ancaman
apa yang berpotensi mengganggu integrasi di Indonesia

B. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Berdasarkan naskah UUD NRI Tahun 1945, Sebutkan dan jelaskan pasal-pasal mana saja yang
berisi aturan dasar tentang hak dan sekaligus juga berisi aturan dasar mengenai kewajiban warga
negara. Jika hubungan warga negara dengan negara itu bersifat timbal balik, carilah aturan atau
pasal–pasal dalam UUD NRI 1945 yang menyebut hak-hak negara dan kewajiban negara terhadap
warganya
2. Berikan pendapat Anda bagaimana seharusnya Pemerintah Indonesia menyikapi para pengungsi
Rohingya di Indonesia terutama bagi mereka yang tidak memiliki kejelasan status
kewarganegaraanya ?

C. Wawasan Nusantara
1. Kemungkinan-kemungkinan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak
memiliki konsepsi wawasan nusantara? Berikan contohnya untuk ruang wilayah udara, darat dan
laut!
2. Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus jual beli Pulau Lantigiang di kawasan Taman
Nasional Takabonerate dan 3 Pulau terluar Indonesia yang berada di Kabupaten Anambas yang
dijual di situs online? Berikan saran Anda!

 

Jawaban

 

A1. Konflik Ideologi

Konflik ideologi di Indonesia terjadi 3 tahun pasca proklamasi kemerdekaan. Saat itu terjadi pemberontakan PKI Madiun. Awalnya, ancaman itu muncul setelah Amir Syarifuddin diberhentikan dari kursi perdana menteri Soekarno - Hatta. Amir merupakan perdana menteri ekonomi kedua Republik Indonesia.

Amir Syarifuddin pun kecewa dengan keputusan penurunannya itu. Ia kemudian membuat Front Demokrasi Rakyat. Sebuah organisasi gabungan dari partai-partai kiri, atau yang berhaluan komunis di Indonesia. Tiga partai yang bergabung dalam FDR adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Partai Buruh Indonesia (PBI).

Amir Syarifuddin kemudian mendapat bantuan dari Musso, yang merupakan tokoh dari PKI. Sepulangnya dari Moskow, Musso dengan PKI Madiunnya, langsung bergabung dengan FDR untuk mencapai tujuannya tersebut.

Tujuan Amir Syarifuddin membentuk FDR adalah untuk menjatuhkan kabinet Mohammad Hatta. Sementara Musso, ingin mendirikan Negara Sosialis Indonesia yang berpusat di Madiun.

Pada tanggal 18 September 1948, Musso memproklamirkan berdirinya Republik Soviet Indonesia yang berpusat di Madiun.

Kabar ini pun sampai ke pemerintah pusat. Untuk mencegah pemberontakan yang terus berlanjut, pemerintah pun mengirim angkatan bersenjata ke Madiun, dan terjadilah pertempuran.

Akibat pertempuran ini, Musso yang merupakan pimpinan PKI, tertembak mati. Sedangkan Amir Syarifuddin tertangkap dan dipenjara. Sementara pasukan PKI lainnya, ada yang ditangkap, dan sebagian lagi kabur ke daerah kediri.

Konflik ideologi yang kedua adalah pemberontakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, dan Sulawesi Selatan.

Pemberontakan DI/TII ini bermula di Jawa Barat. Setelah terjadinya Perjanjian Renville, TNI yang berada di dalam garis markas Van Moek, harus memindahkan pasukannya ke wilayah RI. Pasukan TNI yang saat itu berada di Jawa Barat, juga diminta pindah ke wilayah-wilayah RI seperti Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan juga beberapa wilayah Sumatera.

Namun, kebijakan ini ditolak oleh beberapa tentara Indonesia yang berada di Jawa Barat, yaitu tentara Hizbullah dan tentara Sabilillah yang dipimpin oleh Kartosuwiryo. Kartosuwiryo dengan dukungan pasukan tentara Islam yang melihat adanya kekosongan kekuasaan di Jawa Barat, langsung memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia, tepatnya pada bulan Agustus 1948.

Pemberontakan yang dilakukan oleh DI/TII ini langsung direspon oleh pemerintah dengan mengirimkan pasukan tentara divisi Siliwangi. Operasi penyerbuan ini bernama operasi Baratayudha atau operasi pagar betis.

Operasi Baratayudha ini berhasil menumpas pemberontakan DI/TII di Jawa Barat. Sedangkan Kartosuwiryo, pada tahun 1962 terbunuh akibat terkena tembakan pasukan tentara Siliwangi, di Tasikmalaya.

Sumber: Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia | Sejarah Kelas 9 (ruangguru.com)

 

 

A2.

Ancaman di Bidang Ideologi

Ada 2 macam ancaman, yaitu:

Luar negeri:

•           Kebudayaan baru dari luar negeri yang menjamur di Indonesia

•           Campur tangan dari politik pihak-pihak asing

Dalam negeri:

•           Munculnya paham-paham radikal dan ekstrem

•           Gerakan separatisme

•           Sikap apatis terhadap proses pemerintahan

Ancaman di Bidang Politik

Ancaman dari luar negeri misalnya tekanan politik suatu negara terhadap negara lainnya, serta pembentukan suatu kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah di suatu negara.

Ancaman dari dalam negeri misalnya politik uang untuk meraih posisi yang diinginkan atau untuk menyelesaikan suatu perkara, serta isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) yang menyebabkan permusuhan.

Ancaman di Bidang Ekonomi

Dengan adanya globalisasi perekonomian, proses kegiatan ekonomi di seluruh dunia makin terintegrasi tanpa terhalang batas-batas negara. Produk-produk dari luar negeri justru membanjiri Indonesia dan membuat pengusaha lokal kalah bersaing. Namun ada sisi positifnya memiliki kesempatan untuk memasarkan produk dalam negeri ke pasar internasional.

Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Ancaman dari dalam negeri disebabkan oleh kemiskinan dan ketidakadilan. Hal inilah yang menjadi pangkal permasalahan seperti separatisme, terorisme, dan bencana.

Ancaman dari luar ada kaitannya dengan peran media massa yang menunjukkan gaya hidup luar negeri yang kemudian dicontoh oleh sebagian orang. Padahal gaya hidup tersebut mungkin tidak cocok dengan identitas bangsa.

 

Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Ancaman di bidang pertahanan nasional dapat berupa agresi militer, pelanggaran kedaulatan wilayah, terorisme, pemberontakan bersenjata, dan spionase. Ada beberapa contoh gangguan terhadap keamanan wilayah adalah perompakan, penyelundupan senjata, serta pencemaran dan pencurian kekayaan laut.

Sumber: https://kumparan.com/berita-hari-ini/ancaman-terhadap-integrasi-nasional-indonesia-di-berbagai-bidang-1uHomRZoqbg

 

B1.

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Sumber: HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45 | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id)

 

B2.

Menurut saya seharusnya pemerintah dapat mengatur pengungsi rohingya sehingga para pengungsi tersebut dapat hidup layak di Indonesia dan pengungsi rohingya yang tidak ada kejelasan kewarganegaraannya segera diurus  dan bisa mendapatkan kejelasan kewarganegarannya.

 

A3.

Wilayah Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau yang dipisahkan oleh selat dan laut, harus benar-benar diwujudkan dalam negara kesatuan. Karena itu pula, perjuangan untuk memperoleh pengakuan sebagai negara kepulauan secara utuh mutlak perlu. Pengakuan itu harus kita peroleh.

Kita memiliki kurang-lebih 13.000 pulau. Di tengah itu ada lautan dan selat-selat yang cukup luas. Bahkan dari keseluruhan wilayah kita sekarang yang lebih dari 5,5 juta km2, 2/3-nya adalah lautan, perairan, dan cuma 1/3-nya daratan.

Perubahan atas “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” menjadikan luas wilayah negara Indonesia yang tadinya 2.000.000 Km2 lebih (daratan) menjadi kurang lebih 5.200.000 Km2 (darat dan laut), jadi satu penambahan wilayah berupa perairan nasional (laut) sebesar kurang-lebih 3.200.000 Km2.

Undang-undang yang ditetapkan tahun 1960 mengubah penetapan laut wilayah Indonesia dari suatu cara penetapan laut wilayah selebar 3 mil diukur dari garis pasang surut atau garis rendah (low water line) menjadi laut wilayah selebar 12 mil diukur dari garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar. Seluruhnya ada 200 titik pangkal yang dihubungkan oleh hampir 200 buah garis pangkal lurus dengan jumlah panjang seluruhnya sebesar lebih dari 8.000 mil laut.

Keuntungan yang kita peroleh dengan cara penetapan batas-batas berdasarkan konsepsi negara kepulauan ini tidak kecil, yaitu kedaulatan Republik Indonesia yang penuh atas kurang lebih 3.000.000 km2 lautan dengan dasar serta tanah di bawahnya di dalam batas-batas negara Nusantara, ditambah dengan 800.000 Km2 landas kontinen di luar batas-batas negara kepulauan dengan ditambah pula dengan 3.000.000 km2 hak mengeksploitasi kekayaan alam berdasarkan zone ekonomi eksklusif.

Dalam sidang di bulan April 1982, telah berhasil disahkan rumusan-rumusan tentang Hukum Laut sebagai yang telah dibahas selama hampir 10 tahun, menjadi konvensi Hukum Laut Internasional Baru yang di dalamnya tertera prinsip-prinsip Hukum Laut tentang Wawasan Nusantara dalam bentuk prinsip-prinsip mengenai negara kepulauan.

Sumber: https://soeharto.co/wawasan-nusantara/

 

B3.

Menurut saya pulau di Indonesia merupakan asset yang paling berharga, maka dari itu pulau Indonesia harus dikelola dengan baik agar dimanfaatkan dibidang ekonomi ataupun destinasi wisata maka dari itu juga pulau kecil maupun pulau besar merupakan warisan nenek moyang dan harus dijaga kelestarian nya.

Sabtu, 02 Januari 2021

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER

Tugas Mahasiswa :
 
1. Ada berapa budaya Indonesia yang diklaim Malaysia ? Adakah contoh lainnya ? Sebutkan, apakah klaim tersebut dimungkinkan terjadi lagi di kemudian hari ?
 
2. Bolehkah sebuah negara mengklaim kebudayaan bangsa lain karena budaya tersebut memang telah dijalankan oleh warga negaranya ?
 
3. Bolehkah bangsa Indonesia mengklaim budaya bangsa lain sebagai bagian dari kebudayaan nasional karena budaya tersebut memang telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia ? Misalnya, budaya makan sambil berdiri (standing party).
 
4. Apa yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai identitas nasional tidak diklaim oleh negara lain ? Apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional ? Jika dapat, adakah syaratnya ?
 
5. Kebudayaan daerah sebagai kearifan lokal, dapatkah luntur ? Mengapa demikian ? Jika ya, akankah identitas bangsa itu hilang ?
 
Jawaban :
 
1.
a. Pada rentang 2007-2012 ada tujuh budaya Indonesia yang diklaim yaitu:
 
1. Kesenian reog ponegoro
2. Lagu Rasa Sayange dari Kepulauan Maluku
3. Tari Pendet dari Bali
4. Instrumen dan ansmabel music angklung
5. Beras asli Nunukan, Kalimantan Timur yaitu beras Adan Krayan
6. Tari tor-tor
7. Gondang sambilan dari Sumatera Utara
 
b. Contoh budaya Indonesia yang diklaim lainnya:
 
  1. Kuda Lumping
  2. Rendang Padang
  3. Keris
  4. Angklung
  5. Tari Pendet dan Tari Piring
  6. Gamelan Jawa
 
c. Apakah klaim tersebut dimungkinkan terjadi lagi dikemudian hari?
 
      Iya, Karena, Kesadaran generasi muda yang kurang peduli terhadap budaya  padahal untuk mempertahankan tetapi kita harus ikut budaya memang sangat dibutuhkan kesadaran yang kuat. Tidak hanya kesadaran kita mengakui serta dalam melestarikan budaya. Dari kesadaran itulah akan muncul upaya untuk menjaga, melindungi budaya asli daerah sehingga akan tetap utuh. Sehingga, tidak mungkin akan diakui negara lain.
 
2. Tidak boleh, Karena masing-masing negara mempunyai adat dan budaya yang berbeda-beda, Walaupun ada kesamaan, tapi pasti ada perbedaan adat dan budaya itu sendiri. Dan sebagai rasa toleransi antara bangsa dan negara lain maka hindari mengklaim budaya negara lain untuk menjaga solidaritas antara bangsa dan negara.
 
3. Tidak boleh, Karena setiap budaya memiliki hak ciptanya sendiri, Walaupun sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat Indonesia, tetap saja sebuah budaya memiliki asalnya.
   Dan contoh nya seperti budaya makan sambil berdiri (standing party) kita lihat saja di acara pernikahan atau acara2 lain memang budaya itu sudah tidak asing lagi di Indonesia sendiri karena, memang sudah terbiasa seperti itu.
 
4. Dalam menjaga dan melestarikan budaya local yang ada dalam masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara sebagain anggota masyarakat khususnya kita sebagai generasi muda dalam mendukung kelestarian budaya dan ikut menjaga budaya local diantaranya adalah:
a. Mau mempelajari budaya tersebut ,baik hanya sekedar mengenal atau juga dengan ikut mempraktikannya dalam kehidupan kita
b. Ikut berpartisipasi apabila ada kegiatan dalam rangka pelestarian kebudyaan,   
Misalnya:
- Mengikuti kompetisi tentan kebudayaan ,misalnya tari tradisi atau teater
- Ikut berpartisipasi dengan mementaskan budaya tradisional pada acara ataupun kegiatan tertentu, seperti pada saat perayaan hari ulang tahun kemerdekaan bangsa, mengadakan pementasan ketoprak yang berbau perjuangan , dan lain –lain
c. Mengajarkan kebudayaan itu pada generasi muda sehingga kebudayaan itu tidak akan musnah dan dapat tetap bertahan .
d. Menghilangkan perasaan gengsi ataupun malu dengan kebudayaan yang kita miliki.
e. Mencitai budaya sendiri tanpa merendahkan dan melecehkan budaya orang lain.
f. Mempraktikan penggunaan budaya itu dalam kehidupan sehari-hari, misalnya budaya berbahasa.
g. Menghindari sikap primordialisme dan etnosentrisme.
f. Melestarikan budaya
    Melestarikan budaya dengan mempertahankan ketentalan budaya pada derah masing-masing agar bangsa lain tidak mudah menjustifikasi dan mengklaim kebudayaan Indonesia.
 
 
g. Memperkenalkan dan mempertahankan kebudayaan di negara lain
   Mempertahankan kebudayaan yang melekat di bangsa Indonesia ketika di negara lain maka cerminan sebagai bangsa Indonesia begitu melekat sehingga negara lain tidak mudah mengklaim kebudayaan Indonesia karena negara lain telah mengetahui identitas kebudayaan Indonesia.
 
Kebudayaan daerah menjadi kebudayaan nasional harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
-pantas dan tepat diangkat sebagai budaya nasional
-harus memiliki unsur-unsur kebudayaan yang mendapat pengakuan dari bangsa lain,sehingga menjadi milik bangsa kita
-menunjukkan ciri atau identitas bangsa
-berkualitas tinggi dan dapat di terima oleh seluruh bangsa Indonesia
 

5. Dengan cara lebih mengembangkan dan juga melestarikan kebudayaan Indonesia juga kita harus bangga dengan kebudayaan kita sendiri daripada kebudayaan negara lain. 

Rabu, 21 Oktober 2020

Tugas Analisis - Review Pancasila sebagai Dasar Negara

 Berikan analisis dan pendapat anda mengenai polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020. Mengapa terjadi pro kontra mengenai UU Cipta Kerja tersebut? Menurut Anda, sejauhmana Pancasila dan UUD 1945 dijadikan landasan dalam perumusan UU tersebut? Bagaimana dampaknya terhadap buruh dan pekerja serta demokrasi ekonomi di Indonesia?

 

Pertama saya akan menjawab pertanyaan Berikan analisis dan pendapat anda mengenai polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020?

Jawaban

Analisis terhadap UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Berdasarkan draf UU Cipta kerja tersebut, industri jasa pengiriman mengalami dampak negatif karena diizinkannya masuk investor asing.

Aspek yang disoroti para pengusaha ini yakni revisi pasal 12 dari UU Pos dan dihapusnya pasal 13asing dapat masuk ke Indonesia tanpa harus bekerja sama dengan pihak lokal.

Dan pendapat saya tentang UU Omniibus Law Cipta Kerja saya tidak setuju dengan adanya UU tersebut karena, isi dari UU Omnibus Law itu ada dampak positif dan negatif tetapi, dampak negatif UU Omnibus Law Cipta Kerja ini lebih banyak dibandingkan dengan dampak positif nya contoh nya saja tenaga kerja asing bebas masuk ke indonesia kenapa masyarakat tidak setuju dengan ada nya tenaga kerja asing? Itu dikarenakan negara indonesia termasuk negara ke sembilan yang penggangguran nya besar yaitu sekitar15,1 Juta jiwa atau sekitar 5,6 persen dari populasi negara indonesia. Jadi, bisa dibayangkan jika UU itu sah apa yang akan terjadi? Bisa saja pengangguran di indonesia lebih besar dari sebelum nya dan angka kriminal di indonesia akan naik secara drastis dikarenakan masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan dan juga karena banyak nya tenaga kerja asing masuk ke indonesia.

 

Kedua Mengapa terjadi pro kontra mengenai UU Cipta Kerja tersebut?

Jawaban

Karena, pihak yang pro yaitu pemerintah dan calon investor sedangkan pihak kontra yaitu para buruh dan pekerja. Mengapa terjadi pro konta? Karena, sebagian pihak menilai pengesahan UU Omnibus law Cipta Kerja oleh DPR RI tersebut terlalu tergesa-gesa disahkan dan tidak mengedepankan demokrasi akibattnya banyak terjadi demo di sejumlah daerah karena menolak UU tersebut.

 

Ketiga Menurut Anda, sejauhmana Pancasila dan UUD 1945 dijadikan landasan dalam perumusan UU tersebut?

Jawaban

Menurut saya RUU tersebut tidak sesuai dengan sila ke-5 yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”sehingga masyarakat menganggap bahwa UU tersebut tidak adil dikarenakan isi UU tersebut dinilai merugikan dan menyusahkan bagi rakyat indonesia.

 

 

 

 

Terakhir Bagaimana dampaknya terhadap buruh dan pekerja serta demokrasi ekonomi di Indonesia?

Jawaban

 

1. Pekerja terancam tidak menerima pesangon.

UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.

Pertama, pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.

Kedua, pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.

Ketiga, pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur).

Keempat, pasal 81 poin 54 UU Ciptaker menghapus pasal 165 pada UU Ketenagakerjaan terkait pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK karena perusahaan pailit.

Kelima, pasal 81 poin 55 UU Ciptaker menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan tentang pemberian pesangon kepada ahli waris apabila pekerja atau buruh meninggal dunia.

 

2. TKA lebih mudah masuk RI

UU Ciptaker mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini dilakukan melalui Pasal 81 poin 4 hingga 11 UU Ciptaker yang mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Contohnya, dalam UU Ciptaker pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker. Sebelumnya, kewajiban ini tertuang pada Pasal 42 poin 1 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi. "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi UU Ketenagakerjaan.

Sebagai gantinya, pengusaha hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan TKA, sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 42 UU Ketenagakerjaan menjadi:"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat", bunyi UU Ciptaker.

Kemudian, pemerintah juga mempersempit cakupan jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA. Sebelumnya, hal itu diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi jika TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.Namun, pemerintah menghapus pasal tersebut melalui pasal 81 poin 8 UU Ciptaker. Pemerintah hanya melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

 

3. Batasan maksimum 3 tahun untuk karyawan kontrak dihapus

Pemerintah mengubah dan menghapus sejumlah pasal dalam terkait ketentuan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) melalui UU Ciptaker. Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pemerintah menghilangkan batasan maksimal karyawan kontrak selama 3 tahun dalam UU Ciptaker.

Sebelumnya, pada Pasal 59 poin 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan jika PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.

Namun, pasal 81 poin 15 UU Ciptaker mengubah bunyi pasal 59 UU Ketenagakerjaan sehingga hanya menyampaikan jika PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Secara gamblang, pemerintah menghapus batasan maksimal 3 tahun tersebut.

Akan tetapi, pemerintah mencantumkan pada pasal 81 poin 15 yang mengubah Pasal 56 UU Ciptaker jika jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Itu berarti, lama masa kontrak bergantung dari kesepakatan pemberi kerja dan pekerja atau buruh.

 

4. Jam lembur tambah dan cuti panjang hilang

Dalam UU Ciptaker tepatnya Pasal 81 poin 22 mengubah pasal UU 78 UU Ketenagakerjaan tentang waktu kerja lembur. Mulanya, UU 78 UU Ketenagakerjaan menyebutkan jika waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam seminggu.

Namun dalam UU Ciptaker, waktu lembur bertambah menjadi paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Selain itu, Pasal 81 poin 79 menghapus ketentuan cuti panjang yaitu 1 bulan pada tahun ke-7 dan 1 bulan pada tahun ke-8. Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat 4.

 

5. Tak ada lagi UMK

UU Ciptaker menghapus upah berdasarkan provinsi atau kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kota/kabupaten yang tertera dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Sebagai gantinya, UU Ciptaker menyatakan jika gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu yang tertera dalam pasal selipan 88C UU Ciptakerja

Minggu, 02 Agustus 2020

Tugas Belajar Lanjut: Projek Belajar Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Tugas Belajar Lanjut: Projek Belajar Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Tugas analisa :
Untuk memahami Pancasila sebagai sistem filsafat, Anda dipersilakan
untuk mencari informasi dari berbagai sumber tentang :

1. Berbagai kasus yang terkait dengan pengembangan karakter
Pancasilais, seperti jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun,
ramah lingkungan, gotong royong, dan cinta damai

2. Contoh tentang keputusan yang diambil berdasar pada prinsip
musyawarah dan mufakat di lingkungan sekitar Anda.


Jawaban:

1. 
- Jujur-> jujur dalam berbicara dan berperilaku.
- disiplin-> datang tepat waktu disaat kita datang ke suatu 
tempat atau janjian bertemu seeseorang.
- tanggung jawab-> bertanggung jwb terhadap suatu hal/terhadap 
suatu kesalahan yg telah dilakukan yang kita perbuat.

2. 
  Disekolah
- Pemilihan kandidat ketua osis.
- Pemilihan ketua dan wakil ketua kelas.
- Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua di dalam Ekskul.
  
  Di Lingkungan Rumah.
- Pemilihan Ketua RT dan RW.
- Pemilihan Kepala Desa.

  Di Rumah
- Membicarakan kegiatan liburan di suatu keluarga.

Jumat, 03 Juli 2020

Tugas Belajar Lanjut: Projek Belajar Pancasila sebagai Ideologi Negara

Tugas analisa : Silahkan buka link di bawah ini : 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200626201313-32-518019/kronologiruu-hip-versi-baleg-trisila-muncul-di-tengah-jalan 

https://inisiatifnews.com/nasional/2020/06/24/71089/mahfud-md-jelaskankronologi-ruu-hip-dan-kegaduhannya/ 



Dari hasil pembelajaran anda sebelumnya mengenai kesepakatan dasar dalam amandemen UUD mengenaiTidak boleh dirubahnya Pembukaan UUD 1945 ( Lihat isi pembukaan UUD 1945) Kata “Pancasila” tidak terdapat dalam pembukaan UUD 1945, namun bukan berarti Pancasila bukan sebagai dasar negara. Lima silasila Pancasila dijabarkan satu persatu untuk mempertegas sila-sila yang menjadi dasar dan ideologi negara.Posisi dasar negara berada di atas konstitusi. Ia bersifat metalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang bisa diamandemen. Dasar negara di pucuk piramida hierarki norma hukum. 

1. Berikan analisa dan pendapat Anda apa yang menjadi urgensi dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)? 

2. Dengan banyaknya aksi protes mengenai RUU HIP, bahaya apa yang mengancam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara? Berikan Analisa kritis dan rekomendasi/solusiAnda! 

Jawaban di upload di blog masing-masing


1. Menurut Saya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi urgensi yang terjadi dikhawatirkan akan menimbulkan konflik ideologi karena, tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme dalam draf RUU tersebut sehingga dinilai akan menghidupkan kembali komunisme.

2.  RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilai akan menghidupkan kembali komunisme dan akan menimbulkan kekacauan dalam sistem tata negara dan bisa menurunkan kekuasaan pancasila sebagai dasar negara.

Rekomendasi / Solusi yang bisa saya berikan adalah  mengembalikan kembali TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme dengan cara yang lebih baik sehingga tidak akan menghidupkan kembali apa yang mengganti ideologi pancasila yang akan menimbulkan kekacauan dalam jangka waktu tertentu.