Minggu, 14 Februari 2021

UAS PKWN 2021

 Muhammad Rizki Fauzi – IS-2 - 10519066

 

Kajian Analisis

A. Integrasi Nasional
1. Berikan contoh kasus disintegrasi bangsa yang pernah terjadi di Indonesia dan jelaskan pokok
permasalahannya !
2. Bagaimana tantangan integrasi di Indonesia di masa depan, kemukakan tantangan atau ancaman
apa yang berpotensi mengganggu integrasi di Indonesia

B. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Berdasarkan naskah UUD NRI Tahun 1945, Sebutkan dan jelaskan pasal-pasal mana saja yang
berisi aturan dasar tentang hak dan sekaligus juga berisi aturan dasar mengenai kewajiban warga
negara. Jika hubungan warga negara dengan negara itu bersifat timbal balik, carilah aturan atau
pasal–pasal dalam UUD NRI 1945 yang menyebut hak-hak negara dan kewajiban negara terhadap
warganya
2. Berikan pendapat Anda bagaimana seharusnya Pemerintah Indonesia menyikapi para pengungsi
Rohingya di Indonesia terutama bagi mereka yang tidak memiliki kejelasan status
kewarganegaraanya ?

C. Wawasan Nusantara
1. Kemungkinan-kemungkinan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak
memiliki konsepsi wawasan nusantara? Berikan contohnya untuk ruang wilayah udara, darat dan
laut!
2. Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus jual beli Pulau Lantigiang di kawasan Taman
Nasional Takabonerate dan 3 Pulau terluar Indonesia yang berada di Kabupaten Anambas yang
dijual di situs online? Berikan saran Anda!

 

Jawaban

 

A1. Konflik Ideologi

Konflik ideologi di Indonesia terjadi 3 tahun pasca proklamasi kemerdekaan. Saat itu terjadi pemberontakan PKI Madiun. Awalnya, ancaman itu muncul setelah Amir Syarifuddin diberhentikan dari kursi perdana menteri Soekarno - Hatta. Amir merupakan perdana menteri ekonomi kedua Republik Indonesia.

Amir Syarifuddin pun kecewa dengan keputusan penurunannya itu. Ia kemudian membuat Front Demokrasi Rakyat. Sebuah organisasi gabungan dari partai-partai kiri, atau yang berhaluan komunis di Indonesia. Tiga partai yang bergabung dalam FDR adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Partai Buruh Indonesia (PBI).

Amir Syarifuddin kemudian mendapat bantuan dari Musso, yang merupakan tokoh dari PKI. Sepulangnya dari Moskow, Musso dengan PKI Madiunnya, langsung bergabung dengan FDR untuk mencapai tujuannya tersebut.

Tujuan Amir Syarifuddin membentuk FDR adalah untuk menjatuhkan kabinet Mohammad Hatta. Sementara Musso, ingin mendirikan Negara Sosialis Indonesia yang berpusat di Madiun.

Pada tanggal 18 September 1948, Musso memproklamirkan berdirinya Republik Soviet Indonesia yang berpusat di Madiun.

Kabar ini pun sampai ke pemerintah pusat. Untuk mencegah pemberontakan yang terus berlanjut, pemerintah pun mengirim angkatan bersenjata ke Madiun, dan terjadilah pertempuran.

Akibat pertempuran ini, Musso yang merupakan pimpinan PKI, tertembak mati. Sedangkan Amir Syarifuddin tertangkap dan dipenjara. Sementara pasukan PKI lainnya, ada yang ditangkap, dan sebagian lagi kabur ke daerah kediri.

Konflik ideologi yang kedua adalah pemberontakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, dan Sulawesi Selatan.

Pemberontakan DI/TII ini bermula di Jawa Barat. Setelah terjadinya Perjanjian Renville, TNI yang berada di dalam garis markas Van Moek, harus memindahkan pasukannya ke wilayah RI. Pasukan TNI yang saat itu berada di Jawa Barat, juga diminta pindah ke wilayah-wilayah RI seperti Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan juga beberapa wilayah Sumatera.

Namun, kebijakan ini ditolak oleh beberapa tentara Indonesia yang berada di Jawa Barat, yaitu tentara Hizbullah dan tentara Sabilillah yang dipimpin oleh Kartosuwiryo. Kartosuwiryo dengan dukungan pasukan tentara Islam yang melihat adanya kekosongan kekuasaan di Jawa Barat, langsung memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia, tepatnya pada bulan Agustus 1948.

Pemberontakan yang dilakukan oleh DI/TII ini langsung direspon oleh pemerintah dengan mengirimkan pasukan tentara divisi Siliwangi. Operasi penyerbuan ini bernama operasi Baratayudha atau operasi pagar betis.

Operasi Baratayudha ini berhasil menumpas pemberontakan DI/TII di Jawa Barat. Sedangkan Kartosuwiryo, pada tahun 1962 terbunuh akibat terkena tembakan pasukan tentara Siliwangi, di Tasikmalaya.

Sumber: Bentuk-Bentuk Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia | Sejarah Kelas 9 (ruangguru.com)

 

 

A2.

Ancaman di Bidang Ideologi

Ada 2 macam ancaman, yaitu:

Luar negeri:

•           Kebudayaan baru dari luar negeri yang menjamur di Indonesia

•           Campur tangan dari politik pihak-pihak asing

Dalam negeri:

•           Munculnya paham-paham radikal dan ekstrem

•           Gerakan separatisme

•           Sikap apatis terhadap proses pemerintahan

Ancaman di Bidang Politik

Ancaman dari luar negeri misalnya tekanan politik suatu negara terhadap negara lainnya, serta pembentukan suatu kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah di suatu negara.

Ancaman dari dalam negeri misalnya politik uang untuk meraih posisi yang diinginkan atau untuk menyelesaikan suatu perkara, serta isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) yang menyebabkan permusuhan.

Ancaman di Bidang Ekonomi

Dengan adanya globalisasi perekonomian, proses kegiatan ekonomi di seluruh dunia makin terintegrasi tanpa terhalang batas-batas negara. Produk-produk dari luar negeri justru membanjiri Indonesia dan membuat pengusaha lokal kalah bersaing. Namun ada sisi positifnya memiliki kesempatan untuk memasarkan produk dalam negeri ke pasar internasional.

Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Ancaman dari dalam negeri disebabkan oleh kemiskinan dan ketidakadilan. Hal inilah yang menjadi pangkal permasalahan seperti separatisme, terorisme, dan bencana.

Ancaman dari luar ada kaitannya dengan peran media massa yang menunjukkan gaya hidup luar negeri yang kemudian dicontoh oleh sebagian orang. Padahal gaya hidup tersebut mungkin tidak cocok dengan identitas bangsa.

 

Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Ancaman di bidang pertahanan nasional dapat berupa agresi militer, pelanggaran kedaulatan wilayah, terorisme, pemberontakan bersenjata, dan spionase. Ada beberapa contoh gangguan terhadap keamanan wilayah adalah perompakan, penyelundupan senjata, serta pencemaran dan pencurian kekayaan laut.

Sumber: https://kumparan.com/berita-hari-ini/ancaman-terhadap-integrasi-nasional-indonesia-di-berbagai-bidang-1uHomRZoqbg

 

B1.

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Sumber: HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45 | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id)

 

B2.

Menurut saya seharusnya pemerintah dapat mengatur pengungsi rohingya sehingga para pengungsi tersebut dapat hidup layak di Indonesia dan pengungsi rohingya yang tidak ada kejelasan kewarganegaraannya segera diurus  dan bisa mendapatkan kejelasan kewarganegarannya.

 

A3.

Wilayah Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau yang dipisahkan oleh selat dan laut, harus benar-benar diwujudkan dalam negara kesatuan. Karena itu pula, perjuangan untuk memperoleh pengakuan sebagai negara kepulauan secara utuh mutlak perlu. Pengakuan itu harus kita peroleh.

Kita memiliki kurang-lebih 13.000 pulau. Di tengah itu ada lautan dan selat-selat yang cukup luas. Bahkan dari keseluruhan wilayah kita sekarang yang lebih dari 5,5 juta km2, 2/3-nya adalah lautan, perairan, dan cuma 1/3-nya daratan.

Perubahan atas “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” menjadikan luas wilayah negara Indonesia yang tadinya 2.000.000 Km2 lebih (daratan) menjadi kurang lebih 5.200.000 Km2 (darat dan laut), jadi satu penambahan wilayah berupa perairan nasional (laut) sebesar kurang-lebih 3.200.000 Km2.

Undang-undang yang ditetapkan tahun 1960 mengubah penetapan laut wilayah Indonesia dari suatu cara penetapan laut wilayah selebar 3 mil diukur dari garis pasang surut atau garis rendah (low water line) menjadi laut wilayah selebar 12 mil diukur dari garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar. Seluruhnya ada 200 titik pangkal yang dihubungkan oleh hampir 200 buah garis pangkal lurus dengan jumlah panjang seluruhnya sebesar lebih dari 8.000 mil laut.

Keuntungan yang kita peroleh dengan cara penetapan batas-batas berdasarkan konsepsi negara kepulauan ini tidak kecil, yaitu kedaulatan Republik Indonesia yang penuh atas kurang lebih 3.000.000 km2 lautan dengan dasar serta tanah di bawahnya di dalam batas-batas negara Nusantara, ditambah dengan 800.000 Km2 landas kontinen di luar batas-batas negara kepulauan dengan ditambah pula dengan 3.000.000 km2 hak mengeksploitasi kekayaan alam berdasarkan zone ekonomi eksklusif.

Dalam sidang di bulan April 1982, telah berhasil disahkan rumusan-rumusan tentang Hukum Laut sebagai yang telah dibahas selama hampir 10 tahun, menjadi konvensi Hukum Laut Internasional Baru yang di dalamnya tertera prinsip-prinsip Hukum Laut tentang Wawasan Nusantara dalam bentuk prinsip-prinsip mengenai negara kepulauan.

Sumber: https://soeharto.co/wawasan-nusantara/

 

B3.

Menurut saya pulau di Indonesia merupakan asset yang paling berharga, maka dari itu pulau Indonesia harus dikelola dengan baik agar dimanfaatkan dibidang ekonomi ataupun destinasi wisata maka dari itu juga pulau kecil maupun pulau besar merupakan warisan nenek moyang dan harus dijaga kelestarian nya.