Rabu, 21 Oktober 2020

Tugas Analisis - Review Pancasila sebagai Dasar Negara

 Berikan analisis dan pendapat anda mengenai polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020. Mengapa terjadi pro kontra mengenai UU Cipta Kerja tersebut? Menurut Anda, sejauhmana Pancasila dan UUD 1945 dijadikan landasan dalam perumusan UU tersebut? Bagaimana dampaknya terhadap buruh dan pekerja serta demokrasi ekonomi di Indonesia?

 

Pertama saya akan menjawab pertanyaan Berikan analisis dan pendapat anda mengenai polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020?

Jawaban

Analisis terhadap UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Berdasarkan draf UU Cipta kerja tersebut, industri jasa pengiriman mengalami dampak negatif karena diizinkannya masuk investor asing.

Aspek yang disoroti para pengusaha ini yakni revisi pasal 12 dari UU Pos dan dihapusnya pasal 13asing dapat masuk ke Indonesia tanpa harus bekerja sama dengan pihak lokal.

Dan pendapat saya tentang UU Omniibus Law Cipta Kerja saya tidak setuju dengan adanya UU tersebut karena, isi dari UU Omnibus Law itu ada dampak positif dan negatif tetapi, dampak negatif UU Omnibus Law Cipta Kerja ini lebih banyak dibandingkan dengan dampak positif nya contoh nya saja tenaga kerja asing bebas masuk ke indonesia kenapa masyarakat tidak setuju dengan ada nya tenaga kerja asing? Itu dikarenakan negara indonesia termasuk negara ke sembilan yang penggangguran nya besar yaitu sekitar15,1 Juta jiwa atau sekitar 5,6 persen dari populasi negara indonesia. Jadi, bisa dibayangkan jika UU itu sah apa yang akan terjadi? Bisa saja pengangguran di indonesia lebih besar dari sebelum nya dan angka kriminal di indonesia akan naik secara drastis dikarenakan masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan dan juga karena banyak nya tenaga kerja asing masuk ke indonesia.

 

Kedua Mengapa terjadi pro kontra mengenai UU Cipta Kerja tersebut?

Jawaban

Karena, pihak yang pro yaitu pemerintah dan calon investor sedangkan pihak kontra yaitu para buruh dan pekerja. Mengapa terjadi pro konta? Karena, sebagian pihak menilai pengesahan UU Omnibus law Cipta Kerja oleh DPR RI tersebut terlalu tergesa-gesa disahkan dan tidak mengedepankan demokrasi akibattnya banyak terjadi demo di sejumlah daerah karena menolak UU tersebut.

 

Ketiga Menurut Anda, sejauhmana Pancasila dan UUD 1945 dijadikan landasan dalam perumusan UU tersebut?

Jawaban

Menurut saya RUU tersebut tidak sesuai dengan sila ke-5 yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”sehingga masyarakat menganggap bahwa UU tersebut tidak adil dikarenakan isi UU tersebut dinilai merugikan dan menyusahkan bagi rakyat indonesia.

 

 

 

 

Terakhir Bagaimana dampaknya terhadap buruh dan pekerja serta demokrasi ekonomi di Indonesia?

Jawaban

 

1. Pekerja terancam tidak menerima pesangon.

UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.

Pertama, pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.

Kedua, pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.

Ketiga, pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur).

Keempat, pasal 81 poin 54 UU Ciptaker menghapus pasal 165 pada UU Ketenagakerjaan terkait pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK karena perusahaan pailit.

Kelima, pasal 81 poin 55 UU Ciptaker menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan tentang pemberian pesangon kepada ahli waris apabila pekerja atau buruh meninggal dunia.

 

2. TKA lebih mudah masuk RI

UU Ciptaker mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini dilakukan melalui Pasal 81 poin 4 hingga 11 UU Ciptaker yang mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Contohnya, dalam UU Ciptaker pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker. Sebelumnya, kewajiban ini tertuang pada Pasal 42 poin 1 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi. "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi UU Ketenagakerjaan.

Sebagai gantinya, pengusaha hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan TKA, sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 42 UU Ketenagakerjaan menjadi:"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat", bunyi UU Ciptaker.

Kemudian, pemerintah juga mempersempit cakupan jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA. Sebelumnya, hal itu diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi jika TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.Namun, pemerintah menghapus pasal tersebut melalui pasal 81 poin 8 UU Ciptaker. Pemerintah hanya melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

 

3. Batasan maksimum 3 tahun untuk karyawan kontrak dihapus

Pemerintah mengubah dan menghapus sejumlah pasal dalam terkait ketentuan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) melalui UU Ciptaker. Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pemerintah menghilangkan batasan maksimal karyawan kontrak selama 3 tahun dalam UU Ciptaker.

Sebelumnya, pada Pasal 59 poin 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan jika PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.

Namun, pasal 81 poin 15 UU Ciptaker mengubah bunyi pasal 59 UU Ketenagakerjaan sehingga hanya menyampaikan jika PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Secara gamblang, pemerintah menghapus batasan maksimal 3 tahun tersebut.

Akan tetapi, pemerintah mencantumkan pada pasal 81 poin 15 yang mengubah Pasal 56 UU Ciptaker jika jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Itu berarti, lama masa kontrak bergantung dari kesepakatan pemberi kerja dan pekerja atau buruh.

 

4. Jam lembur tambah dan cuti panjang hilang

Dalam UU Ciptaker tepatnya Pasal 81 poin 22 mengubah pasal UU 78 UU Ketenagakerjaan tentang waktu kerja lembur. Mulanya, UU 78 UU Ketenagakerjaan menyebutkan jika waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam seminggu.

Namun dalam UU Ciptaker, waktu lembur bertambah menjadi paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Selain itu, Pasal 81 poin 79 menghapus ketentuan cuti panjang yaitu 1 bulan pada tahun ke-7 dan 1 bulan pada tahun ke-8. Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat 4.

 

5. Tak ada lagi UMK

UU Ciptaker menghapus upah berdasarkan provinsi atau kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kota/kabupaten yang tertera dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Sebagai gantinya, UU Ciptaker menyatakan jika gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu yang tertera dalam pasal selipan 88C UU Ciptakerja

Minggu, 02 Agustus 2020

Tugas Belajar Lanjut: Projek Belajar Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Tugas Belajar Lanjut: Projek Belajar Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Tugas analisa :
Untuk memahami Pancasila sebagai sistem filsafat, Anda dipersilakan
untuk mencari informasi dari berbagai sumber tentang :

1. Berbagai kasus yang terkait dengan pengembangan karakter
Pancasilais, seperti jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun,
ramah lingkungan, gotong royong, dan cinta damai

2. Contoh tentang keputusan yang diambil berdasar pada prinsip
musyawarah dan mufakat di lingkungan sekitar Anda.


Jawaban:

1. 
- Jujur-> jujur dalam berbicara dan berperilaku.
- disiplin-> datang tepat waktu disaat kita datang ke suatu 
tempat atau janjian bertemu seeseorang.
- tanggung jawab-> bertanggung jwb terhadap suatu hal/terhadap 
suatu kesalahan yg telah dilakukan yang kita perbuat.

2. 
  Disekolah
- Pemilihan kandidat ketua osis.
- Pemilihan ketua dan wakil ketua kelas.
- Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua di dalam Ekskul.
  
  Di Lingkungan Rumah.
- Pemilihan Ketua RT dan RW.
- Pemilihan Kepala Desa.

  Di Rumah
- Membicarakan kegiatan liburan di suatu keluarga.

Jumat, 03 Juli 2020

Tugas Belajar Lanjut: Projek Belajar Pancasila sebagai Ideologi Negara

Tugas analisa : Silahkan buka link di bawah ini : 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200626201313-32-518019/kronologiruu-hip-versi-baleg-trisila-muncul-di-tengah-jalan 

https://inisiatifnews.com/nasional/2020/06/24/71089/mahfud-md-jelaskankronologi-ruu-hip-dan-kegaduhannya/ 



Dari hasil pembelajaran anda sebelumnya mengenai kesepakatan dasar dalam amandemen UUD mengenaiTidak boleh dirubahnya Pembukaan UUD 1945 ( Lihat isi pembukaan UUD 1945) Kata “Pancasila” tidak terdapat dalam pembukaan UUD 1945, namun bukan berarti Pancasila bukan sebagai dasar negara. Lima silasila Pancasila dijabarkan satu persatu untuk mempertegas sila-sila yang menjadi dasar dan ideologi negara.Posisi dasar negara berada di atas konstitusi. Ia bersifat metalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang bisa diamandemen. Dasar negara di pucuk piramida hierarki norma hukum. 

1. Berikan analisa dan pendapat Anda apa yang menjadi urgensi dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)? 

2. Dengan banyaknya aksi protes mengenai RUU HIP, bahaya apa yang mengancam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara? Berikan Analisa kritis dan rekomendasi/solusiAnda! 

Jawaban di upload di blog masing-masing


1. Menurut Saya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi urgensi yang terjadi dikhawatirkan akan menimbulkan konflik ideologi karena, tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme dalam draf RUU tersebut sehingga dinilai akan menghidupkan kembali komunisme.

2.  RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilai akan menghidupkan kembali komunisme dan akan menimbulkan kekacauan dalam sistem tata negara dan bisa menurunkan kekuasaan pancasila sebagai dasar negara.

Rekomendasi / Solusi yang bisa saya berikan adalah  mengembalikan kembali TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme dengan cara yang lebih baik sehingga tidak akan menghidupkan kembali apa yang mengganti ideologi pancasila yang akan menimbulkan kekacauan dalam jangka waktu tertentu.

Rabu, 01 Juli 2020

Tugas Belajar Lanjut : Projek Belajar Pancasila sebagai Dasar Negara

Tugas analisa : Buka slide 2 BahanTayangan UUD 1945 (download di materi Pancasila di kuliah online), 

Berikan analisa dan pendapat Anda dalam Proses Perubahan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang alasan mengapa dibuatnya kesepakatan dasar mengenai : 
• Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 
• Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
•Mempertegas sistem presidensiil 
• Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal 
• Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” 




Jawaban di upload di blog masing-masing

Sesuai dengan kesepakatan dasar yang dibuat oleh Panitia Ad Hoc 1, Pembukaan UUD NRI 1945 tidak diubah karena Pembukaan UUD NRI 1945 itu memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD NRI 1945. Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan (haluan) negara serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan republik indonesai didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara yang telah ditetapkan sejak awal berdirinya negara dan yang dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.

Kesepakatan dasar untuk mempertegas sistem pemerintahan presidensial dimaksudkan untuk memperkokoh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara Republik Indonesia dan telah dipilih oleh pendiri negara pada tahun 1945.

Peniadaan Penjelasan UUD 1945 dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan dalam menentukan sta­tus Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan. Selain itu, Penjelasan UUD 1945 bukanlah produk BPUPKI atau PPKI karena kedua lembaga ini hanya menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945 tanpa penjelasan.

Artinya perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan naskah perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.

Jumat, 26 Juni 2020

Tugas Belajar Lanjut: Proyek Belajar tentang Pentingnya Kajian Pancasila Melalui Pendekatan Sejarah.

1.Kemukakan argumen Anda tentang Pancasila sebagai pilihan
terbaik bangsa Indonesia.

2. Latar belakang sikap beberapa pihak dalam masyarakat yang
menolak Pancasila sebagai dasar negara.

3. Alasan banyak pihak yang tetap ingin mempertahankan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

4. Lihat gambar disamping, 
Berikan analisa Anda mengenai
masalah rasisme di Amerika
Serikat? Mengapa hal tersebut
terjadi? Indonesia memiliki
banyak keragaman
budaya,suku bangsa,ras, etnis, 
agama, maupun bahasa daerah, 
apakah terdapat masalah rasisme
di Indonesia? Dengan
menggunakan perspektif nilai-nilai
Pancasila berikan
rekomendasi/solusiAnda
terhadap masalah rasisme
tersebut!

Jawaban :

1. Pancasila merupakan pilihan terbaik yang dirumuskan pendiri bangsa karena nilai-nilai Pancasila merupakan nilai luhur yang digali dari kepribadian asli bangsa Indonesia. ... Pancasila diharapkan mampu memberikan jaminan persatuan untuk memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik.

2. Latar belakang sikap beberapa pihak dalam masyarakat yang menolak Pancasila sebagai dasar negara disebabkan sistem hukum yang termuat dalam Badan Pancasila bisa dibilang tidak sempurna, hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya badan kepemerintahan yang berlaku tidak adil kepada masyarakat.

3.Alasan banyak pihak yang tetap ingin mempertahankan pancasila sebagaI Dasar negara Indonesia karena nilai-nilai pancasila merupakan nilai-nilai luhur yg sesuai dgn kepribadian Indonesia.Selain itu Pancasila juga memiliki kelebihan,yaitu
-Pancasila sbg ideologi terbuka(mengandung nilai dasar,instrumental,& praktis)
-Pancasila sbg ideologi reformasi & dinamis
-Pancasila sbg paham Persatuan
-Pancasila sbg paham kebangsaan

4.Menurut saya kasus rasisme yang terjadi di Amerika Serikat yang baru-baru ini terjadi karena, orang-orang di Ameerika sana menganggap bahwa orang-orang berkulit hitam itu aneh karena berbeda dengan mereka yang berkulit hitam.

Solusi saya terhadap masalah rasisme adalah kita sebagai bangsa Indonesia memiliki ideologi Pancasila. Sebagaimana Pancasila Sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap, sudah sepantasnya kita menjungjung tinggi Sila ke-2 agar rasisme dapat dihindari di Indonesia. Kita harus memperlakukan manusia dengan adil dan beradap, apapun ras nya, suku bangsa nya,agama nya maupun bahas adaerah nya. Sebagaimana juga Pancasila Sila ke-3 yaitu persatuan Indonesia. Kita harus bersatu sebagai rakyat Indonesia. Agar kita mampu melawan rasisme ini , maka kita sebagai rakyat Indonesia harus bersatu dan tidak membeda-bedakan warna kulit.

Sabtu, 16 Mei 2020

UTS Pancasila 2020


1. Menurut Anda seberapa penting kehadiran agama dalam kehidupan bermasyarakat? Apakah makna dan manfaat kerukunan umat beragama dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa ? Berikan contohnya!
2. Sebagai generasi muda, bagaimana anda memahami dan menjalankan Pancasila Sila Ketiga yaitu Persatuan Indonesia dalam kehidupan Anda! Serta metode apa yang efektif dalam memperkenalkan Pancasila di kalangan generasi muda!
3 Salah satu tujuan dari konsitusi adalah memberikan pembatasan & pengawasan terhadap kekuasaan politik serta jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi negara kita adalah UUD 1945.
  1. Bagaimana poin-poin penting dalam konstitusi tersebut dilaksanakan di Indonesia? Jelaskan dan berikan contohnya!
  2. Berikan analisa kritis Anda apakah negara kita dapat dikatakan sebagai negara konstitusional?
4. Fotografi berperan dalam perubahan sosial, karena memiliki pesan yang mendalam di setiap gambarnya. Mahasiswa diwajibkan membuat 1 (satu) hasil karya foto (hasil karya sendiri) yang bertemakan ”Kegiatan Positif Selama Pandemik COVID19”. Berikan penjelasan/rekomendasi  Anda mengenai foto tersebut.


Jawaban
1. Menurut saya kehadiran agama dalam kehidupan masyarakat sangat penting karena, bisa mengatur kehidupan dengan nilai-nilai yang luhur yang mengarah pada kebaikan. Proses dari kehidupan bermasyarakat tentunya tidak terlepas dari agama.
Contohnya yaitu menghargai teman yang berbeda keyakinan, menghormati dan menghargai tetangga yang berbeda agama, Menghargai dan menghormati hari hari besar agama lain di indonesia.


2. Menurut saya dengan cara memahami dan menjalankan sila ke 3 sebagai mestinya dan dengan cara menghargai perbedaan di lingkungan masyarakat. Metode yang efektif menurut saya adalah dengan melakukan kegiatan seperti gotong royong dan mengunjungi tetangga yang berbeda agama/keyakinan.


3.         1. A. Badan legislatif, terdiri dari DPR dan DPD yang memiliki tugas membentuk Undang-undang.
B. Badan eksekutif terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat memiliki tugas melaksanakan undang-undang.
C. Badan yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; pada bidang pengawasan keuangan terdapat BPK yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya.

2. Menurut saya Indonesia termasuk negara Konstitusional karena Indonesia adalah negara  yang memiliki hukum dasar yang mengatur dan mengendalikan seluruh tatanan dari setiap tindakan pemerintah serta masyarakat yang diperintah, hal ini dalam tatanan hukum tatanegara disebut sebagai konstitualisme. Konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, bangsa Indonesia sudah memiliki konstitusi sejak kemerdekaan dari UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950, sampai UUD 1945 hasil amandemen. Akan tetapi hukum di indonesia masih saja di salahgunakan oleh orang - orang besar di lingkungkan ke Pemerintahan..

h


4.Kegiatan saya selama pandemi Covid-19 ini adalah membaca buku novel sambil mendengarkan lagu kadang juga kalau saya bosan diselingi dengan bermain game karena bermain game adalah hobby saya sehari-hari. 




Jumat, 17 April 2020

Pancasila sebagai Ideologi Negara

1.Bagaimana halnya dengan ideologi pancasila? Apakah Pancasila itu bersumber dari Kebudayaan ataukah agama, ataukah pemikiran tokoh?

 Jawab: Ya Pancasila sendiri bersumber dari ideologi kultur atau kebudayaan mengapa? karena Pancasila sendiri sesuia dengan kepentingan banyak golongan masyarakat sejak zaman dulu.

2, Menurut anda ideologi mana yang saat ini menguasai dunia?mengapa? kemukakan pendapat anda!

Jawab: Menurut saya ideologi yang menguasai dunia saat ini adalah Liberalisme dan Kapitalisme.

Mengapa? Karena, ideologi Kapitalisme sendiri saat ini menguasai dunia dengan cara keseluruhan karena globalisasi akan menyebabkan jarak antara setiap negara menjadi menghilang yang kemudian akan memunculkan pasar bebas antara negara seperti MEA yang justru bisa mempererat hubungan antara negara, dalam hal ini akan menguntungkan ideologi kapitalisme dikarfenakan ideologi ini berorientasi pada pasar beserta keuntungan nya

sedangkan ideologi Liberalisme sendiri secara umum, mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikiran bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan khususnya dari pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat modern saaat ini, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas. Banyak suatu negara yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Jumat, 03 April 2020

Tingkatan Nilai dalam Filsafat Pancasila

Pembahasan
Kali ini, soal nya harus memberikan contoh masing-masing nilai tersebut. Kakak akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

Makna Dan Contoh Nilai

Nilai Dasar
adalah nilai yang sifatnya tidak berubah dari waktu ke waktu. 
Contoh: Nilai ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial).

NILAI INSTRUMENTAL
adalah penjabaran nilai dasar yang sifatnya lebih dinamis dan kreatif, sehingga dinamis dari waktu ke waktu. 
Contoh: TAP MPR, UU, Perpu, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Nilai Praksis 
adalah nilai yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 
Contoh: nilai kebersamaan, nilai kekeluargaan, nilai antidiskriminasi, dan lain sebagainya.

Sumbe dari : https://brainly.co.id/tugas/8656623



NIlai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis dari Pancasila dan Contoh Perilakunya.

Pengertian NILAI IDEAL
Pengertian dari nilai dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Pengertian NILAI INSTRUMENTAL
Pengertian dari nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini dapat berubah atau diubah.


Pengertian NILAI PRAKSIS
Pengertian dari Nilai Praksis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis juga dapat berubah/diubah atau bisa juga dikatakkan nilai praksis merupakan penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari hari.
Dan berikut ini merupakan nilai ideal, instrumental dan praksis dari pancasila yang terdiri dari sila ke 1 (satu) 2 (dua) 3 (tiga) 4 (empat) dan 5 (lima).

Sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai Ideal :
Ketuhanan

Nilai Instrumental :
Berikut beberapa nilai instrumental dari sila ke 1
Pasal 28E
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
Ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 1
1. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah ibadah.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 

Sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab


Nilai Ideal :

Kemanusiaan

 

Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sila ke 2
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

Nilai Praksis :

Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 2
1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.
2. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.

Sila ke 3 Persatuan Indonesia

 

Nilai Ideal :

Persatuan


Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sila ke 3
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.


Nilai  Praksis :

Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 3
1. Mengembangkan sikap saling menghargai.
2. Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3. Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.

Sila ke 4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan

 

Nilai Ideal :

Kerakyatan

 

Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sila ke 4
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.

 

Nilai Praksis :

Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 4
1. Menghindari aksi “Walk Out” dalam suatu musyawarah.
2. Menghargai hasil musyawarah.
Ikut serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3. Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
4. Tidak memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
5. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.

Sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 

Nilai Ideal :

Keadilan

 

Nilai Instrumental :

Berikut beberapa nilai instrumental dari sile ke 5
Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

 

Nilai Praksis :

Prilaku/pengamalan yang memcerminkan sila ke 5
1. Suka melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
2. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekluargaan dan kegotongroyongan.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
4. Tidak bersifat boros, dan suka bekerja keras
5. Tidak bergaya hidup mewah.

Sumber dari: https://yaquul.com/2016/08/nilai-dasar-instrumental-praksis-pancasila.html

Sekian dari saya mohon maaf bila ada kekurangan nya semoga bermanfaat!!!