Berikan analisis dan pendapat anda mengenai polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020. Mengapa terjadi pro kontra mengenai UU Cipta Kerja tersebut? Menurut Anda, sejauhmana Pancasila dan UUD 1945 dijadikan landasan dalam perumusan UU tersebut? Bagaimana dampaknya terhadap buruh dan pekerja serta demokrasi ekonomi di Indonesia?
Pertama
saya akan menjawab pertanyaan Berikan analisis dan pendapat anda mengenai
polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020?
Jawaban
Analisis
terhadap UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Berdasarkan draf UU Cipta kerja
tersebut, industri jasa pengiriman mengalami dampak negatif karena diizinkannya
masuk investor asing.
Aspek
yang disoroti para pengusaha ini yakni revisi pasal 12 dari UU Pos dan
dihapusnya pasal 13asing dapat masuk ke Indonesia tanpa harus bekerja sama
dengan pihak lokal.
Dan
pendapat saya tentang UU Omniibus Law Cipta Kerja saya tidak setuju dengan
adanya UU tersebut karena, isi dari UU Omnibus Law itu ada dampak positif dan
negatif tetapi, dampak negatif UU Omnibus Law Cipta Kerja ini lebih banyak
dibandingkan dengan dampak positif nya contoh nya saja tenaga kerja asing bebas
masuk ke indonesia kenapa masyarakat tidak setuju dengan ada nya tenaga kerja
asing? Itu dikarenakan negara indonesia termasuk negara ke sembilan yang
penggangguran nya besar yaitu sekitar15,1 Juta jiwa atau sekitar 5,6 persen
dari populasi negara indonesia. Jadi, bisa dibayangkan jika UU itu sah apa yang
akan terjadi? Bisa saja pengangguran di indonesia lebih besar dari sebelum nya
dan angka kriminal di indonesia akan naik secara drastis dikarenakan masyarakat
yang tidak mempunyai pekerjaan dan juga karena banyak nya tenaga kerja asing
masuk ke indonesia.
Kedua
Mengapa terjadi pro
kontra mengenai UU Cipta Kerja tersebut?
Jawaban
Karena,
pihak yang pro yaitu pemerintah dan calon investor sedangkan pihak kontra yaitu
para buruh dan pekerja. Mengapa terjadi pro konta? Karena, sebagian pihak
menilai pengesahan UU Omnibus law Cipta Kerja oleh DPR RI tersebut terlalu
tergesa-gesa disahkan dan tidak mengedepankan demokrasi akibattnya banyak
terjadi demo di sejumlah daerah karena menolak UU tersebut.
Ketiga Menurut
Anda, sejauhmana Pancasila dan UUD 1945 dijadikan landasan dalam perumusan UU
tersebut?
Jawaban
Menurut
saya RUU tersebut tidak sesuai dengan sila ke-5 yaitu “Keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia”sehingga masyarakat menganggap bahwa UU tersebut tidak
adil dikarenakan isi UU tersebut dinilai merugikan dan menyusahkan bagi rakyat
indonesia.
Terakhir Bagaimana
dampaknya terhadap buruh dan pekerja serta demokrasi ekonomi di Indonesia?
Jawaban
1. Pekerja terancam
tidak menerima pesangon.
UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal
mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon
ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau
meninggal dunia.
Pertama, pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus
ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang
pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.
Keempat, pasal 81 poin 54 UU Ciptaker
menghapus pasal 165 pada UU Ketenagakerjaan terkait pemberian uang pesangon
apabila terjadi PHK karena perusahaan pailit.
2. TKA lebih mudah masuk
RI
Kemudian, pemerintah juga
mempersempit cakupan jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA. Sebelumnya, hal
itu diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi jika TKA dilarang
menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang
diatur dengan keputusan menteri.Namun, pemerintah menghapus pasal tersebut
melalui pasal 81 poin 8 UU Ciptaker. Pemerintah hanya melarang TKA menduduki
jabatan yang mengurusi personalia.
3. Batasan maksimum 3 tahun
untuk karyawan kontrak dihapus
Namun, pasal 81 poin 15 UU
Ciptaker mengubah bunyi pasal 59 UU Ketenagakerjaan sehingga hanya menyampaikan
jika PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu yang tidak terlalu lama. Secara gamblang, pemerintah menghapus
batasan maksimal 3 tahun tersebut.
4. Jam lembur tambah dan cuti
panjang hilang
Selain itu, Pasal 81 poin 79
menghapus ketentuan cuti panjang yaitu 1 bulan pada tahun ke-7 dan 1 bulan pada
tahun ke-8. Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan ketentuan tersebut diatur dalam
Pasal 79 ayat 4.
