Rabu, 01 Juli 2020

Tugas Belajar Lanjut : Projek Belajar Pancasila sebagai Dasar Negara

Tugas analisa : Buka slide 2 BahanTayangan UUD 1945 (download di materi Pancasila di kuliah online), 

Berikan analisa dan pendapat Anda dalam Proses Perubahan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang alasan mengapa dibuatnya kesepakatan dasar mengenai : 
• Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 
• Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
•Mempertegas sistem presidensiil 
• Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal 
• Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” 




Jawaban di upload di blog masing-masing

Sesuai dengan kesepakatan dasar yang dibuat oleh Panitia Ad Hoc 1, Pembukaan UUD NRI 1945 tidak diubah karena Pembukaan UUD NRI 1945 itu memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD NRI 1945. Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan (haluan) negara serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan republik indonesai didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara yang telah ditetapkan sejak awal berdirinya negara dan yang dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.

Kesepakatan dasar untuk mempertegas sistem pemerintahan presidensial dimaksudkan untuk memperkokoh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara Republik Indonesia dan telah dipilih oleh pendiri negara pada tahun 1945.

Peniadaan Penjelasan UUD 1945 dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan dalam menentukan sta­tus Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan. Selain itu, Penjelasan UUD 1945 bukanlah produk BPUPKI atau PPKI karena kedua lembaga ini hanya menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945 tanpa penjelasan.

Artinya perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan naskah perubahan-perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar