Muhammad Rizki Fauzi – IS-2 - 10519066
Kajian Analisis
A. Integrasi Nasional
1. Berikan contoh kasus disintegrasi bangsa yang pernah terjadi di
Indonesia dan jelaskan pokok
permasalahannya
!
2.
Bagaimana tantangan integrasi di Indonesia di masa depan, kemukakan tantangan
atau ancaman
apa
yang berpotensi mengganggu integrasi di Indonesia
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Berdasarkan naskah UUD NRI Tahun 1945, Sebutkan dan jelaskan
pasal-pasal mana saja yang
berisi
aturan dasar tentang hak dan sekaligus juga berisi aturan dasar mengenai kewajiban
warga
negara.
Jika hubungan warga negara dengan negara itu bersifat timbal balik, carilah
aturan atau
pasal–pasal
dalam UUD NRI 1945 yang menyebut hak-hak negara dan kewajiban negara terhadap
warganya
2.
Berikan pendapat Anda bagaimana seharusnya Pemerintah Indonesia menyikapi para
pengungsi
Rohingya
di Indonesia terutama bagi mereka yang tidak memiliki kejelasan status
kewarganegaraanya
?
C. Wawasan Nusantara
1. Kemungkinan-kemungkinan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa
Indonesia jika tidak
memiliki
konsepsi wawasan nusantara? Berikan contohnya untuk ruang wilayah udara, darat
dan
laut!
2.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus jual beli Pulau Lantigiang di kawasan
Taman
Nasional
Takabonerate dan 3 Pulau terluar Indonesia yang berada di Kabupaten Anambas
yang
dijual
di situs online? Berikan saran Anda!
Jawaban
A1. Konflik
Ideologi
Konflik ideologi di Indonesia terjadi 3 tahun pasca proklamasi
kemerdekaan. Saat itu terjadi pemberontakan PKI Madiun. Awalnya, ancaman itu
muncul setelah Amir Syarifuddin diberhentikan dari kursi perdana menteri
Soekarno - Hatta. Amir merupakan perdana menteri ekonomi kedua Republik
Indonesia.
Amir Syarifuddin pun kecewa dengan keputusan
penurunannya itu. Ia kemudian membuat Front Demokrasi Rakyat. Sebuah organisasi
gabungan dari partai-partai kiri, atau yang berhaluan komunis di Indonesia.
Tiga partai yang bergabung dalam FDR adalah Partai Komunis Indonesia (PKI),
Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Partai Buruh Indonesia (PBI).
Amir Syarifuddin kemudian mendapat bantuan dari
Musso, yang merupakan tokoh dari PKI. Sepulangnya dari Moskow, Musso dengan PKI
Madiunnya, langsung bergabung dengan FDR untuk mencapai tujuannya tersebut.
Tujuan Amir Syarifuddin membentuk FDR adalah
untuk menjatuhkan kabinet Mohammad Hatta. Sementara Musso, ingin mendirikan
Negara Sosialis Indonesia yang berpusat di Madiun.
Pada tanggal 18 September 1948, Musso
memproklamirkan berdirinya Republik Soviet Indonesia yang berpusat di Madiun.
Kabar ini pun sampai ke pemerintah pusat. Untuk
mencegah pemberontakan yang terus berlanjut, pemerintah pun mengirim angkatan
bersenjata ke Madiun, dan terjadilah pertempuran.
Akibat pertempuran ini, Musso yang merupakan
pimpinan PKI, tertembak mati. Sedangkan Amir Syarifuddin tertangkap dan
dipenjara. Sementara pasukan PKI lainnya, ada yang ditangkap, dan sebagian lagi
kabur ke daerah kediri.
Konflik ideologi yang kedua adalah pemberontakan
DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) yang terjadi di beberapa wilayah
Indonesia. Ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, dan
Sulawesi Selatan.
Pemberontakan DI/TII ini bermula di Jawa Barat.
Setelah terjadinya Perjanjian
Renville, TNI yang berada di dalam garis
markas Van Moek, harus memindahkan pasukannya ke wilayah RI. Pasukan TNI yang
saat itu berada di Jawa Barat, juga diminta pindah ke wilayah-wilayah RI
seperti Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan juga beberapa wilayah
Sumatera.
Namun, kebijakan ini ditolak oleh beberapa
tentara Indonesia yang berada di Jawa Barat, yaitu tentara Hizbullah dan
tentara Sabilillah yang dipimpin oleh Kartosuwiryo. Kartosuwiryo dengan
dukungan pasukan tentara Islam yang melihat adanya kekosongan kekuasaan di Jawa
Barat, langsung memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia, tepatnya
pada bulan Agustus 1948.
Pemberontakan yang dilakukan oleh DI/TII ini
langsung direspon oleh pemerintah dengan mengirimkan pasukan tentara divisi
Siliwangi. Operasi penyerbuan ini bernama operasi Baratayudha atau operasi
pagar betis.
Operasi Baratayudha ini berhasil menumpas
pemberontakan DI/TII di Jawa Barat. Sedangkan Kartosuwiryo, pada tahun 1962
terbunuh akibat terkena tembakan pasukan tentara Siliwangi, di Tasikmalaya.
Sumber: Bentuk-Bentuk
Ancaman Disintegrasi Bangsa Indonesia | Sejarah Kelas 9 (ruangguru.com)
A2.
Ancaman
di Bidang Ideologi
Ada 2
macam ancaman, yaitu:
Luar
negeri:
• Kebudayaan baru dari luar negeri yang
menjamur di Indonesia
• Campur tangan dari politik
pihak-pihak asing
Dalam
negeri:
• Munculnya paham-paham radikal dan
ekstrem
• Gerakan separatisme
• Sikap apatis terhadap proses
pemerintahan
Ancaman
di Bidang Politik
Ancaman
dari luar negeri misalnya tekanan politik suatu negara terhadap negara lainnya,
serta pembentukan suatu kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah
di suatu negara.
Ancaman
dari dalam negeri misalnya politik uang untuk meraih posisi yang diinginkan
atau untuk menyelesaikan suatu perkara, serta isu SARA (suku, agama, ras, dan
antar golongan) yang menyebabkan permusuhan.
Ancaman
di Bidang Ekonomi
Dengan
adanya globalisasi perekonomian, proses kegiatan ekonomi di seluruh dunia makin
terintegrasi tanpa terhalang batas-batas negara. Produk-produk dari luar negeri
justru membanjiri Indonesia dan membuat pengusaha lokal kalah bersaing. Namun
ada sisi positifnya memiliki kesempatan untuk memasarkan produk dalam negeri ke
pasar internasional.
Ancaman
di Bidang Sosial Budaya
Ancaman
dari dalam negeri disebabkan oleh kemiskinan dan ketidakadilan. Hal inilah yang
menjadi pangkal permasalahan seperti separatisme, terorisme, dan bencana.
Ancaman
dari luar ada kaitannya dengan peran media massa yang menunjukkan gaya hidup
luar negeri yang kemudian dicontoh oleh sebagian orang. Padahal gaya hidup
tersebut mungkin tidak cocok dengan identitas bangsa.
Ancaman
di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Ancaman
di bidang pertahanan nasional dapat berupa agresi militer, pelanggaran
kedaulatan wilayah, terorisme, pemberontakan bersenjata, dan spionase. Ada
beberapa contoh gangguan terhadap keamanan wilayah adalah perompakan,
penyelundupan senjata, serta pencemaran dan pencurian kekayaan laut.
Sumber: https://kumparan.com/berita-hari-ini/ancaman-terhadap-integrasi-nasional-indonesia-di-berbagai-bidang-1uHomRZoqbg
B1.
1. Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
– Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan
30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat
(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
B2.
Menurut saya seharusnya
pemerintah dapat mengatur pengungsi rohingya sehingga para pengungsi tersebut
dapat hidup layak di Indonesia dan pengungsi rohingya yang tidak ada kejelasan kewarganegaraannya
segera diurus dan bisa mendapatkan
kejelasan kewarganegarannya.
A3.
Wilayah
Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau yang dipisahkan oleh selat dan laut,
harus benar-benar diwujudkan dalam negara kesatuan. Karena itu pula, perjuangan
untuk memperoleh pengakuan sebagai negara kepulauan secara utuh mutlak perlu.
Pengakuan itu harus kita peroleh.
Kita memiliki
kurang-lebih 13.000 pulau. Di tengah itu ada lautan dan selat-selat yang cukup
luas. Bahkan dari keseluruhan wilayah kita sekarang yang lebih dari 5,5 juta
km2, 2/3-nya adalah lautan, perairan, dan cuma 1/3-nya daratan.
Perubahan atas
“Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” menjadikan luas wilayah
negara Indonesia yang tadinya 2.000.000 Km2 lebih (daratan) menjadi kurang
lebih 5.200.000 Km2 (darat dan laut), jadi satu penambahan wilayah berupa
perairan nasional (laut) sebesar kurang-lebih 3.200.000 Km2.
Undang-undang
yang ditetapkan tahun 1960 mengubah penetapan laut wilayah Indonesia dari suatu
cara penetapan laut wilayah selebar 3 mil diukur dari garis pasang surut atau
garis rendah (low water line) menjadi laut wilayah selebar 12 mil diukur dari
garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau
terluar. Seluruhnya ada 200 titik pangkal yang dihubungkan oleh hampir 200 buah
garis pangkal lurus dengan jumlah panjang seluruhnya sebesar lebih dari 8.000
mil laut.
Keuntungan yang
kita peroleh dengan cara penetapan batas-batas berdasarkan konsepsi negara
kepulauan ini tidak kecil, yaitu kedaulatan Republik Indonesia yang penuh atas
kurang lebih 3.000.000 km2 lautan dengan dasar serta tanah di bawahnya di dalam
batas-batas negara Nusantara, ditambah dengan 800.000 Km2 landas kontinen di
luar batas-batas negara kepulauan dengan ditambah pula dengan 3.000.000 km2 hak
mengeksploitasi kekayaan alam berdasarkan zone ekonomi eksklusif.
Dalam sidang di bulan April 1982,
telah berhasil disahkan rumusan-rumusan tentang Hukum Laut sebagai yang telah
dibahas selama hampir 10 tahun, menjadi konvensi Hukum Laut Internasional Baru
yang di dalamnya tertera prinsip-prinsip Hukum Laut tentang Wawasan Nusantara
dalam bentuk prinsip-prinsip mengenai negara kepulauan.
Sumber: https://soeharto.co/wawasan-nusantara/
B3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar